
ruangargumen.com | SUBANG – Predikat kawasan industri modern yang seharusnya disandang Kawasan Industri Comarindo kini runtuh, berganti menjadi sorotan tajam akibat praktik tata kelola lingkungan yang dinilai serampangan. Alih-alih menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang bersih, Comarindo diduga kuat menjadi titik api pencemaran akibat pengabaian sistematis terhadap mandat Undang-Undang Lingkungan Hidup.
Temuan di lapangan mengungkap fakta mengerikan: nihilnya fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TP3S) dan sarana Reduce, Reuse, Recycle (3R). Ketiadaan infrastruktur dasar ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk pengabaian terhadap aspek keselamatan lingkungan yang berdampak fatal.
Dugaan pelanggaran paling krusial adalah adanya praktik pencampuran sampah domestik dengan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Secara hukum, tindakan ini merupakan tindak pidana murni, bukan sekadar pelanggaran administrasi. Karakteristik limbah B3 yang beracun dan korosif berisiko besar merembes ke air tanah (leaching), meracuni sumber air warga, dan menciptakan kerusakan ekosistem permanen yang mustahil dipulihkan dalam waktu singkat.
Pihak manajemen, melalui Saeful, secara terbuka mengakui ketidaksiapan mereka. Namun, pernyataan "segera mengupayakan" dinilai terlambat dan sekadar basa-basi birokrasi di tengah ancaman kerusakan yang sudah berjalan. Pengakuan ini justru menjadi bukti kuat bagi aparat penegak hukum untuk segera masuk melakukan investigasi.
"Setiap orang yang melakukan dumping limbah tanpa izin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp3 miliar. Jika ini dibiarkan, Comarindo sedang menantang hukum negara," tegas aturan dalam Pasal 104 UU No. 32/2009.
Bukan hanya tanah dan air, kualitas udara di sekitar kawasan turut terancam akibat praktik open burning atau pembakaran terbuka. Kabut asap beracun dari pembakaran limbah yang tak terkelola ini kini menghantui paru-paru masyarakat Subang.
Kondisi ini menciptakan ironi bagi para tenant (pabrik) di dalam kawasan:
Cost Efficiency Semu: Ketiadaan fasilitas sentral memaksa pabrik mengelola sampah sendiri dengan biaya membengkak.
Risiko Hukum bagi Tenant: Perusahaan yang beroperasi di kawasan ilegal secara lingkungan dapat terseret dalam sanksi rantai pasokan global.
Daya Saing Anjlok: Investor dipastikan akan berpikir dua kali untuk masuk ke kawasan yang memiliki "bom waktu" lingkungan.
Kawasan Industri Comarindo tidak bisa lagi bersembunyi di balik alasan "proses pengadaan". Setiap hari tanpa TP3S adalah hari di mana lingkungan Subang dikorbankan demi profit semata. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat dan aparat penegak hukum dituntut untuk tidak hanya memberikan teguran tertulis, tetapi sanksi konkret yang memberikan efek jera sebelum kerusakan lingkungan menjadi tidak terkendali.
Sumber: Ruang ArgumenMagister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University
Akselerasi Penguasaan Teknologi IoT, Teknik Elektro UNSUB Gelar Workshop di SMK Angkasa 1 KalijatiSabtu, 18 Apr 2026, 08:10:06 WIB, Dibaca : 13 Kali |
KEREN ABIS !! SMKN 1 CIPENDEUY DOMINASI PODIUM DI AJANG PENCAK SILAT INTERNASIONALJumat, 17 Apr 2026, 13:16:45 WIB, Dibaca : 182 Kali |
Tangan Dingin Jajang Nurjaman Bawa SMKN 1 Cipeundeuy Sikat 13 Medali BMW CUPJumat, 17 Apr 2026, 13:15:43 WIB, Dibaca : 74 Kali |