ruangargumen.com | SUBANG – Tata kelola sampah di Kabupaten Subang kembali menuai sorotan tajam. Polemik pelik kini terjadi di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Celeng, Kecamatan Pamanukan. Lahan yang selama belasan tahun dijadikan lokasi penumpukan sampah ternyata digunakan tanpa izin dan tanpa kompensasi sewa yang jelas, memicu protes keras dari pemilik tanah dan warga sekitar.
Fakta mengejutkan ini mencuat ke publik saat Bayu Satya Prawira turun langsung menggelar dialog bersama warga dan meninjau kondisi TPS Celeng pada Senin (25/05). Dalam pertemuan tersebut, Bayu mendengarkan langsung keluhan dari Andri, selaku pemilik sah lahan yang digunakan sebagai TPS.
Andri membeberkan bahwa tanah miliknya telah dijadikan tempat pembuangan sampah sejak tahun 2008 tanpa ada perizinan dari pihak pemerintah maupun itikad sewa.
"Sejak tahun 2008 tanah ini dipakai tanpa izin sama sekali. Baru pada periode tahun 2023 hingga 2025 ini saja ada kejelasan mengenai sewanya. Lalu bagaimana dengan tahun-tahun sebelumnya?" ungkap Andri di hadapan warga dan Bayu Satya Prawira.
Dampak Lingkungan dan Ironi Lahan DLH
Selain merugikan pemilik lahan secara materil, keberadaan TPS Celeng juga menciptakan krisis lingkungan bagi masyarakat sekitar. Posisinya yang sangat berdekatan dengan area permukiman menghasilkan bau menyengat yang sangat mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga sehari-hari. Lebih dari itu, tumpukan sampah tersebut secara paksa telah menutup akses jalan yang selama ini menjadi jalur mobilitas warga.
Situasi ini menjadi sangat ironis mengingat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang diketahui memiliki aset berupa lahan seluas 2 hektar yang lokasinya tidak jauh dari TPS Celeng. Lahan milik pemerintah tersebut dinilai jauh lebih representatif untuk dijadikan fasilitas pengolahan sampah tanpa harus merampas hak milik pribadi dan mengorbankan warga.
Tuntutan Pemulihan Ekosistem dan Pesan Menohok untuk Bupati
Merespons aduan tersebut, Bayu Satya Prawira menegaskan komitmennya untuk mengawal permasalahan ini hingga tuntas. Ia menampung penuh aspirasi Andri yang menuntut agar aktivitas pembuangan di TPS Celeng segera dihentikan, serta meminta pihak terkait bertanggung jawab memperbaiki ekosistem tanah yang kini telah rusak parah tercemar lindi (air limbah sampah) selama belasan tahun.
Lebih lanjut, Bayu melayangkan desakan keras secara langsung kepada Bupati Subang agar tidak tutup mata terhadap penderitaan masyarakat Pamanukan.
"Saya meminta kepada Bupati Subang untuk segera turun tangan dan bertindak. Ini kan warga Anda, jangan sampai ada yang terzalimi oleh kelalaian sistem dan lambannya penanganan dari pemerintah daerah," tegas Bayu.
Sebagai langkah konkret dan bentuk pengawalan serius, Bayu menyatakan tidak akan berhenti pada dialog warga saja. Ia menegaskan akan segera mendatangi langsung kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Subang untuk meminta klarifikasi, menuntut pemindahan TPS ke lahan 2 hektar milik pemerintah, serta memastikan hak-hak pemilik lahan yang dirugikan segera diselesaikan.
Sumber: Ruang ArgumenMagister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University
Bayu Satya Prawira Gelar Pendidikan Demokrasi di Sekolah Tekankan Cerdas Dalam BerdemokrasiJumat, 29 Mei 2026, 11:32:56 WIB, Dibaca : 5 Kali |
Bayu Satya Prawira Serap Aspirasi Warga dalam Kegiatan Pengawasan di Desa Kotasari, PusakanagaraJumat, 29 Mei 2026, 07:12:23 WIB, Dibaca : 11 Kali |
Bayu Satya Prawira Gelar Kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan TA 2026 di Pamanukan HilirJumat, 29 Mei 2026, 06:54:25 WIB, Dibaca : 12 Kali |