
Skandal Limbah B3 Comarindo: Dalih 'Bungkus Rapi' CV Mandiri Karya Lestari Ditantang Somasi FK-MPL
Ruangargumen.com | SUBANG – Kasus dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang memasuki babak baru. Setelah tim investigasi ruangargumen.com mengungkap adanya material berbahaya di area sampah domestik, Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Lingkungan (FK-MPL) kini mengambil langkah hukum dengan melayangkan surat somasi resmi kepada CV Mandiri Karya Lestari.
Dalih "Sampah Terbungkus Rapi"
Dalam klarifikasi , Direktur CV Mandiri Karya Lestari mengakui bahwa armada perusahaannya memang membuang sampah ke TPA Jalupang. Namun, ia berdalih tidak mengetahui jika di dalam muatan tersebut terselip limbah B3.
"Setahu saya itu hanya sampah domestik saja. Terkait adanya limbah B3 di sana, saya benar-benar tidak tahu karena posisi sampah sudah terbungkus rapi menggunakan kantong plastik atau karung," dalihnya saat dikonfirmasi tim redaksi.
FK-MPL: Ketidaktahuan Bukan Alasan Pelanggaran Regulasi
Menanggapi dalih tersebut, Ketua FK-MPL, Anjar Pratama Udiantara, S.T., menegaskan bahwa sebagai perusahaan pengelola, CV Mandiri Karya Lestari seharusnya memiliki prosedur identifikasi muatan yang ketat.
Melalui surat somasi nomor 471.013/FK-MPL/PWD/III/2026, FK-MPL menekankan bahwa temuan berupa fly ash, bottom ash (FABA), kawat, hingga residu pembakaran di lapangan adalah bukti otentik terjadinya pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
"Dalam aturan, penghasil maupun pengangkut wajib melakukan identifikasi. Ketidaktahuan tidak menggugurkan tanggung jawab atas potensi kejahatan lingkungan yang terjadi," tegas Anjar dalam dokumen somasinya.
Mata Rantai Kawasan Industri Comarindo
Investigasi ruangargumen.com menemukan bahwa muatan tersebut berasal dari Kawasan Industri Comarindo, Purwadadi. Tercampurnya limbah B3 industri dengan sampah domestik di TPA Jalupang dinilai sebagai ancaman serius bagi ekosistem dan kesehatan warga sekitar.
Mengejar Pertanggungjawaban Penghasil Limbah
Hingga saat ini, redaksi masih terus berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari manajemen Kawasan Industri Comarindo. Fokus investigasi kini mengarah pada bagaimana limbah B3 industri bisa keluar dan diserahkan kepada pihak ketiga tanpa melalui prosedur pengelolaan limbah berbahaya yang standar.
Jika terbukti ada kesengajaan atau kelalaian dalam pemisahan limbah, baik pihak perusahaan pengangkut maupun penghasil limbah terancam sanksi administratif hingga pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sumber: Ruang ArgumenMagister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University
SKANDAL TEMUAN LIMBAH B3 COMARINDOJumat, 10 Apr 2026, 15:47:47 WIB, Dibaca : 24 Kali |
Soroti Isu Agraria hingga Tata Kelola Lingkungan, Belasan Ormas dan OKP Subang Gelar Dialog TerbukaKamis, 09 Apr 2026, 18:39:58 WIB, Dibaca : 39 Kali |
RAPERDA DESA DAN LKPJ BUPATI 2025 DI SAHKANKamis, 09 Apr 2026, 13:09:11 WIB, Dibaca : 10 Kali |