.jpg)
ruangargumen.com | SUBANG – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan pabrik yang berada di bibir Situ Citapen, Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, pada Senin (04/05). Langkah ini diambil guna menindaklanjuti laporan masyarakat dan aktivis lingkungan terkait dugaan pelanggaran zona lindung sempadan air.
Dalam peninjauan lapangan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Subang, Oing, mengonfirmasi bahwa fisik bangunan industri tersebut letaknya sangat dekat dengan tepi situ memicu kekhawatiran serius mengenai kepatuhan terhadap aturan tata ruang.
"Kami melihat langsung kondisi di lapangan. Secara kasatmata, bangunan ini memang berdiri sangat dekat dengan bibir situ. Kami akan segera melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pengukuran ulang dan verifikasi mengenai batas sempadan 50 meter yang seharusnya steril dari bangunan permanen," ujar Oing di sela-sela sidak.
Dugaan Alih Fungsi Lahan
Persoalan ini mencuat setelah adanya laporan dari Kelompok Bakti Purna Aktivis (KBPA) Subang yang menengarai adanya ketidaksesuaian perizinan. Berdasarkan data awal, Izin Prinsip yang diterbitkan pada tahun 2013 diperuntukkan bagi industri pengalengan dan minuman buah. Namun, dalam perkembangannya, lahan tersebut diduga dialihfungsikan menjadi kawasan industri yang dikavlingkan oleh pengembang.
Selain masalah jarak sempadan, Komisi III juga menyoroti keabsahan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem *Online Single Submission* (OSS). Legislator menekankan bahwa meskipun sistem perizinan saat ini terintegrasi secara digital, validasi faktual di lapangan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui dinas terkait.
Langkah Tindak Lanjut
DPRD Subang menegaskan akan memanggil pihak-pihak terkait. Hal ini bertujuan untuk mensinkronkan data perizinan dengan kondisi riil di lapangan guna memastikan tidak ada aturan yang dilanggar.
"Investasi di Kabupaten Subang harus tetap berjalan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, namun tidak boleh menabrak aturan konservasi dan tata ruang yang sudah ditetapkan. Situ Citapen adalah aset ekologis yang harus kita jaga bersama," pungkas Oing.
DPRD Subang berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan fungsi Situ Citapen sebagai kawasan resapan air tidak terganggu oleh aktivitas industrialisasi yang tidak sesuai prosedur.
Sumber: Ruang ArgumenMagister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University
TB Hasanuddin Gelar Reses di Desa Wanakerta Kec Purwadadi Kab Subang Salurkan Sembako dan PIPSelasa, 05 Mei 2026, 12:40:00 WIB, Dibaca : 16 Kali |
Sidak Situ Citapen: Bangunan Mepet Air, Peringatan Keras DPRD Menanti PengembangSelasa, 05 Mei 2026, 09:52:17 WIB, Dibaca : 12 Kali |
Diklaim Kawasan Industri Ternyata Lahan Biasa, Camat Purwadadi Bongkar Status PT HUISelasa, 05 Mei 2026, 00:17:26 WIB, Dibaca : 22 Kali |