
ruangargumen.com | SUBANG - Praktik dugaan penyalahgunaan peruntukan lahan dan manipulasi perizinan mencuat di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Selasa 04/05/2026. Lahan yang secara historis dan regulasi berstatus sebagai lahan peruntukan perusahaan biasa, kini diduga kuat disulap dan diklaim secara sepihak sebagai "Kawasan Industri" oleh pihak pengembang.
Kejanggalan ini terungkap dari pernyataan Camat Purwadadi, Andri Darmawan S.STP., MM., yang menyoroti adanya ketidaksesuaian antara fakta perizinan di lapangan dengan klaim pihak perusahaan, yang saat ini dikelola oleh PT HUI (sebelumnya lahan milik PT KIS).
Bukan "Kawasan", Melainkan Pecahan Lahan Perusahaan Biasa
Akar permasalahan terletak pada status awal lahan tersebut. Andri menegaskan bahwa berdasarkan risalah tanah dan kronologi awal, lahan milik PT KIS tersebut bukanlah peruntukan untuk Kawasan Industri Terpadu.
"Lahan ini awalnya milik KIS. Berarti kan bukan untuk kawasan. Sementara sekarang sudah di-split-split (dipecah-pecah) seakan-akan menjadi kawasan, malah namanya sekarang diklaim menjadi kawasan," ungkap Andri saat memberikan keterangan di lokasi.
Strategi memecah-mecah lahan (splitting) dan melabelinya sebagai "Kawasan Business Estate" dinilai sebagai bentuk akal-akalan. Sesuai aturan tata ruang, sebuah entitas tidak bisa secara otomatis menyebut dirinya sebagai kawasan industri hanya dengan memecah sertifikat tanah dan membangun pabrik di dalamnya.
Izin Dasar Dijadikan Tameng, Minus IUKI
Lebih lanjut, pihak perusahaan kerap berlindung di balik dokumen perizinan dasar yang mereka miliki. Pada saat sosialisasi, perusahaan memamerkan bahwa mereka telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Hak Guna Bangunan (HGB), hingga Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BPN.
Namun, pengungkapan Camat Purwadadi membongkar satu celah fatal: perusahaan tersebut dipastikan tidak memiliki Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI).
"Sesuai yang disampaikan pihak perizinan, bahwa (PT) KIS itu bukan izin kawasan industri, bukan IUKI. Jadi dia hanya perusahaan biasa," tegas Andri.
Hal ini menjadi temuan krusial. Tanpa adanya IUKI, segala bentuk operasional, promosi, dan pengembangan lahan yang mengatasnamakan "Kawasan Industri" adalah cacat administrasi. Dokumen HGB dan Pertek BPN tidak serta-merta mengugurkan kewajiban mereka untuk tunduk pada regulasi ketat pembentukan sebuah kawasan industri resmi.
Muspika Hanya Fasilitasi Izin Tetangga, Bukan Legitimasi Kawasan
Menyikapi keterlibatan pemerintah kecamatan dan desa, Andri meluruskan bahwa kehadiran Muspika dalam proses sosialisasi murni hanya untuk menjalankan tupoksi fasilitasi persetujuan lingkungan atau "Izin Tetangga".
Izin tetangga (Persetujuan Bangunan Gedung/PBG) merupakan syarat mutlak paling dasar, yang melibatkan tanda tangan warga, RT, RW, hingga Kepala Desa.
"Kapasitas kami selaku Camat dan Muspika hanya memfasilitasi kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Itu saja. Kami tidak punya kewenangan (menetapkan status kawasan) karena perizinannya ada di DPMPTSP, tata ruangnya di Dinas PUPR, dan lingkungannya ada di DLH," pungkas Andri.
Temuan ini menuntut tindakan tegas dari instansi terkait, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang, untuk segera mengaudit ulang, menertibkan klaim sepihak perusahaan, dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran tata ruang yang merugikan daerah.
Sumber: Ruang ArgumenMagister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University
TB Hasanuddin Gelar Reses di Desa Wanakerta Kec Purwadadi Kab Subang Salurkan Sembako dan PIPSelasa, 05 Mei 2026, 12:40:00 WIB, Dibaca : 17 Kali |
Sidak Situ Citapen: Bangunan Mepet Air, Peringatan Keras DPRD Menanti PengembangSelasa, 05 Mei 2026, 09:52:17 WIB, Dibaca : 12 Kali |
Diklaim Kawasan Industri Ternyata Lahan Biasa, Camat Purwadadi Bongkar Status PT HUISelasa, 05 Mei 2026, 00:17:26 WIB, Dibaca : 22 Kali |