Selasa, 05 Mei 2026, WIB
Breaking News

Selasa, 05 Mei 2026, 00:16:04 WIB, 9 View Wisnu Ramadan, Kategori : Lingkungan

ruangargumen.com | SUBANG - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Subang, Hendra Purnawan, mengusulkan langkah kompensasi yang solutif terkait indikasi pelanggaran tata ruang dalam pembangunan kawasan Kalijati Business Estate di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, selasa 04/05/2026. Sebagai "jalan tengah", ia mendesak pihak pengembang untuk melakukan normalisasi atau pengerukan situ (danau) di kawasan tersebut guna menjaga pasokan air bagi masyarakat dan lahan pertanian.

Pernyataan ini disampaikan Hendra saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan. Ia menyoroti adanya pelanggaran regulasi terkait jarak sempadan air.

"Pegangan kita kan regulasi, baik yang dikeluarkan oleh provinsi maupun pusat, bahwa sempadan itu adalah 50 meter dari bibir air. Dan ini sudah terjadi (pelanggaran jarak)," ujar Hendra Purnawan.

Meski demikian, Hendra menyadari bahwa menindak tegas dengan cara pembongkaran bangunan yang sudah terlanjur berdiri memiliki kemungkinan yang sangat kecil. Oleh karena itu, selaku legislator senior, ia menawarkan solusi yang dinilai lebih realistis dan membawa manfaat langsung bagi ekosistem sekitar alih-alih hanya berfokus pada pemberian sanksi (punishment).

"Pembangunan terlepas dari ada atau tidaknya pelanggaran, ini sudah terjadi. Cocoknya ini punishment atau kompensasi? Baiknya kita ambil jalur tengah seperti ini karena kan sudah berjalan," tambahnya.

Kompensasi Pengerukan untuk Atasi Pendangkalan

Fokus utama dari kompensasi yang dituntut oleh Komisi 3 DPRD Subang adalah kelestarian sumber daya air. Hendra meminta Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera memfasilitasi komunikasi dengan pihak perusahaan agar bersedia melakukan normalisasi situ yang kondisinya saat ini dinilai mulai dangkal.

"Kita akan mendorong kepada pemerintah daerah, bagaimana pemerintah daerah bisa melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan terkait tentang kompensasi. Kompensasinya, situ ini misalnya bisa diperbaiki atau dikeruk lagi," tegas Hendra.

Langkah normalisasi ini dipandang sangat krusial. Menurut Hendra, situ tersebut bukan sekadar genangan air biasa, melainkan urat nadi bagi sektor pertanian setempat. Situ ini merupakan pemasok air utama untuk area pesawahan yang membentang di wilayah Purwadadi.

Jika pengerukan dan perbaikan situ direalisasikan oleh perusahaan pengembang, Hendra meyakini masyarakat sekitar tidak akan mengalami kesulitan pasokan air di kemudian hari.

"Kita berharap ini bisa menjadi titik terang. Mudah-mudahan semua stakeholder, baik yang berkepentingan terhadap lingkungan maupun terhadap sumber daya air, (kebutuhannya) bisa terpenuhi semuanya," pungkas Hendra.

Sumber: Ruang Argumen

Magister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University



TB Hasanuddin Gelar Reses di Desa Wanakerta Kec Purwadadi Kab Subang Salurkan Sembako dan PIP
Selasa, 05 Mei 2026, 12:40:00 WIB, Dibaca : 16 Kali
Sidak Situ Citapen: Bangunan Mepet Air, Peringatan Keras DPRD Menanti Pengembang
Selasa, 05 Mei 2026, 09:52:17 WIB, Dibaca : 11 Kali
Diklaim Kawasan Industri Ternyata Lahan Biasa, Camat Purwadadi Bongkar Status PT HUI
Selasa, 05 Mei 2026, 00:17:26 WIB, Dibaca : 22 Kali



Tuliskan Komentar