Selasa, 12 Mei 2026, WIB
Breaking News

Selasa, 12 Mei 2026, 13:22:47 WIB, 16 View Wisnu Ramadan, Kategori : Lingkungan

ruangargumen.com | BANDUNG – Sengketa legalitas lahan menjadi sorotan utama dalam audiensi antara Forum MPHP Pantura Subang dengan Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh Anggota Komisi II, Bayu Satya Prawira, S.H. beserta jajaran pimpinan komisi. Warga mempertanyakan keabsahan lahan yang digunakan untuk program Revitalisasi Nila Salin oleh KKP dan pihak swasta, Bandung 11/05/2026.

Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa lahan tambak di Subang yang membentang di sepanjang Pantai Utara merupakan wilayah Kawasan Hutan Dalam Pengelolaan Khusus (KHDPK) dengan status kawasan Hutan Lindung. Oleh karena itu, masyarakat menilai intervensi kementerian lain di luar sektor kehutanan dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

"Terkait status lahan yang digunakan untuk revitalisasi adalah areal Kawasan Hutan dalam pengelolaan Khusus (KHDPK) Kementerian Kehutanan," ujar perwakilan Forum MPHP saat menyampaikan aspirasinya. "Sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mempunyai hak kuasa, hak kelola, maupun hak usaha," tegasnya. 

Masyarakat Pantura Subang sebenarnya telah mengambil langkah proaktif melalui program Perhutanan Sosial. Sejak tahun 2023, Forum MPHP telah mengusulkan skema Hutan Desa seluas sekitar 5.000 hektare di tiga kecamatan, yakni Blanakan, Sukasari, dan Legonkulon. Pengelolaan ini didorong melalui Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) yang dibentuk berdasarkan Peraturan Desa.

Untuk memperkuat tuntutannya, masyarakat bersandar pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 181/PUU-XXI/2024.

"Putusan MK menegaskan bahwa masyarakat adat dan lokal memiliki hak konstitusional atas pengelolaan hutan dan sumber daya alam, serta negara wajib melindungi hak tersebut," jelas perwakilan Forum MPHP.

Melalui audiensi bersama Komisi II DPRD Jabar, masyarakat berharap wakil rakyat dapat membantu mengajukan percepatan SK Hutan Desa Pantura Subang sebagai *counter program* terhadap revitalisasi nila yang berbasis korporasi. Langkah ini diyakini lebih berkeadilan karena memperkuat Koperasi Tambak Rakyat yang menjadikan masyarakat sebagai pemilik, pengelola, dan penerima manfaat langsung.

Sumber: Ruang Argumen

Magister Hukum Kesehatan UNINUS MMRS Universitas Gajayana RPL MKM Universitas MH Thamrin MMRS Universitas Sangga Buana ARS University



Komisi II DPRD Jabar Siap Usut Tuntas Polemik Revitalisasi Tambak Hutan Pesisir
Selasa, 12 Mei 2026, 12:35:14 WIB, Dibaca : 26 Kali
Darurat Sampah Jalan Cagak: Kebijakan Beres di Desa atau Lepas Tangan Dinas??
Selasa, 12 Mei 2026, 06:47:51 WIB, Dibaca : 43 Kali
Komisi II DPRD Jabar Bayu Satya Prawira, S.H. Terima Audiensi Warga Subang Tolak Dominasi Korporasi
Selasa, 12 Mei 2026, 13:26:57 WIB, Dibaca : 12 Kali



Tuliskan Komentar