- Penyegaran Pengelola Sampah Subang: DLH Dorong Digitalisasi TPS 3R dan Bank Sampah
- Kolaborasi Aksi Hijau Bersejarah di SDN Panji: 1000 Pohon dan Tebar Benih di Hulu Sungai Cigadung
- Usu Sugiono Kades Marengmang bicara iuran poe ibu Bagusnya jangan dipatok 1.000
- Wakil Bupati Subang dan Kanwil Dirjen Pas Jabar Letakkan Batu Pertama Masjid Al-Kautsar Kalijati
- NUJABA INSTITUTE Soroti Kinerja MKKS: Jangan Jadi Menara Gading, Pendidikan Subang Butuh Aksi Nyata
- Anggota DPR RI H. Ateng Dukung Penuh Gerakan Rp1.000/Hari Dedi Mulyadi: Wujud Nyata Solidaritas Umat
- DPRD Subang Sepakat Tutup Proyek Limbah B3, Mahasiswa Gelar Aksi Kawal Keputusan, serta mendorong ke
- NARATIF SUBANG | KAJIAN KRITIS TERKAIT BAHAYA PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN ANCAMAN LINGKUNGAN
- NUJABA INSTITUTE Sebut Niat Baik Gubernur Rentan Gagal di Tingkat Eksekusi
- Anggota DPRD Jabar Bayu Satya Prawira Sosialisasikan Perda, Tekankan Peran Kepala Desa
NARATIF SUBANG | KAJIAN KRITIS TERKAIT BAHAYA PENGELOLAAN LIMBAH B3 DAN ANCAMAN LINGKUNGAN
Naratif Subang mengambil langkah proaktif. Sebuah isu lingkungan yang sempat viral di media sosial

Subang, Ruangargumen.com |
Naratif Subang mengambil langkah proaktif. Sebuah isu lingkungan yang sempat
viral di media sosial, menampilkan gambar dan video limbah yang dibuang
sembarangan di perusahaan pengelolaan limbah B3 di wilayah Cibogo, memicu
keprihatinan mendalam. Visual tersebut, yang menunjukkan pembuangan material
yang diduga sebagai Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di area terbuka,
menjadi katalis bagi Naratif Subang untuk membuat kajian khusus terkait
pengelolaan limbah B3 dan dampak destruktif yang terjadi jika praktik
pembuangan sembarangan terus berlangsung.
M. Alvian Rizky Pratama, Ketua
Naratif Subang, menegaskan pentingnya kajian ini untuk masyarakat subang
"Apa yang kita lihat di
media sosial adalah puncak gunung es dari masalah pengelolaan limbah B3 yang
sudah kronis. Limbah B3 yang dibuang sembarangan bukan hanya melanggar hukum,
tetapi juga merampas hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat. Kami
tidak bisa diam, kajian ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan ilmiah
kami untuk mendorong solusi konkret."
Baca Lainnya :
- Anggota DPRD Jabar Bayu Satya Prawira Sosialisasikan Perda, Tekankan Peran Kepala Desa0
- Pimpinan DPRD Subang Sepakat Tolak dan Tutup Proyek Pabrik Limbah B30
- Ruwatan Ibu Pertiwi di Subang: Mahasiswa Didorong Rawat NKRI Lewat Budaya0
- Gaji Tak Kunjung Dibayar, Puluhan Karyawan PT Safila Rizki Mandiri Terlantar Sejak Februari0
- Pesan Damai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Bayu Satya Prawira0
Apa Itu Limbah B3? Definisi dan
Karakteristik Bahaya
Menurut Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, limbah B3 memiliki karakteristik yang mudah dikenali dan
menjadi sumber bahaya utama. Karakteristik bahaya limbah B3 meliputi:
- 1. Mudah
Meledak (Explosive): Limbah yang pada suhu dan tekanan standar dapat meledak
atau menimbulkan api.
- 2. Mudah
Menyala (Flammable): Limbah cair, padat, atau gas yang mudah terbakar melalui
kontak dengan udara, air, atau sumber nyala lain.
- 3. Reaktif
(Reactive): Limbah yang mudah bereaksi, bereaksi hebat dengan air, menghasilkan
gas beracun, atau mengandung sianida/sulfida yang mudah menguap.
- 4. Beracun
(Toxic): Limbah yang mengandung racun dalam konsentrasi yang cukup untuk
menimbulkan dampak kesehatan yang serius atau kematian jika terpapar (terhirup,
tertelan, atau kontak kulit).
- 5. Korosif
(Corrosive): Limbah yang dapat menyebabkan iritasi atau peradangan pada kulit
atau merusak material lain karena memiliki pH ekstrem (sangat asam atau sangat
basa).
- 6. Penyebab
Infeksi (Infectious): Limbah medis atau laboratorium yang mengandung patogen
penyebab penyakit.
Ancaman Nyata Pembuangan Limbah
B3 Sembarangan
Kasus viral di media sosial yang
menginspirasi kajian Naratif Subang bukanlah sekadar masalah estetika
lingkungan, melainkan ancaman serius terhadap ekosistem dan kesehatan publik.
Pembuangan Limbah B3 tanpa izin dan tanpa pengolahan yang memadai (illegal
dumping) dapat memicu beberapa dampak kritis:
1. Pencemaran
Tanah dan Air Tanah
Saat limbah B3 seperti pelarut,
oli bekas, atau lumpur elektroplating dibuang ke tanah, zat beracun akan
mengalami lindi (leaching). Zat-zat ini meresap ke dalam pori-pori tanah,
mencapai air tanah (groundwater)—sumber air baku vital bagi masyarakat. Sekali
air tanah tercemar, proses pemulihannya (remediasi) sangat sulit, memakan waktu
lama, dan berbiaya sangat tinggi. Dampaknya, sumber air minum masyarakat dapat
terkontaminasi oleh logam berat (seperti merkuri, timbal, atau kadmium) atau
senyawa organik berbahaya.
2. Kerusakan
Ekosistem Akuatik
Jika limbah B3 mencapai perairan
terbuka (sungai, danau, atau laut), ia akan membunuh organisme air secara
langsung (akut) atau melalui akumulasi racun (kronis). Bioakumulasi dan
Biomagnifikasi adalah proses ketika zat beracun menumpuk pada rantai makanan.
Ikan atau biota lain yang terkontaminasi kemudian dikonsumsi oleh manusia, yang
pada akhirnya membawa risiko penyakit degeneratif dan gangguan perkembangan.
3. Risiko
Kesehatan Publik Jangka Panjang
Paparan terhadap limbah B3, baik
melalui kontak langsung, penghirupan uap beracun, atau konsumsi air/makanan
yang terkontaminasi, dapat menyebabkan:
1)
Kanker (Karsinogenik): Paparan senyawa tertentu.
2)
Gangguan Saraf (Neurotoksik): Kerusakan otak dan
sistem saraf.
3)
Kelainan Reproduksi dan Perkembangan
(Teratogenik): Dampak pada janin dan kesuburan.
Masyarakat yang tinggal di dekat
lokasi pembuangan ilegal menjadi pihak yang paling rentan, mengubah isu
lingkungan menjadi krisis kesehatan masyarakat.
Rekomendasi Naratif Subang: Tata
Kelola Limbah B3 Berbasis Kepatuhan
Kajian Naratif Subang menekankan
bahwa solusi terletak pada penguatan kepatuhan hukum dan penegakan tata kelola
lingkungan yang holistik. Rekomendasi utama meliputi:
1)
Audit dan Pemetaan Sumber B3: Pemerintah daerah
perlu melakukan audit ketat terhadap industri penghasil limbah B3 di wilayah
Subang untuk memastikan mereka memiliki izin dan sarana penyimpanan serta
pengolahan sementara yang sesuai standar.
2)
Peningkatan Pengawasan dan Sanksi: Peningkatan
patroli dan pengawasan di titik-titik rawan pembuangan ilegal. Pemberian sanksi
pidana dan perdata yang tegas (sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) kepada pelaku illegal dumping sebagai efek
jera.
3)
Edukasi dan Kemitraan Publik-Swasta: Melakukan
sosialisasi masif kepada masyarakat tentang bahaya B3 dan membuka jalur
komunikasi yang mudah diakses untuk pelaporan pelanggaran. Mendorong kemitraan
dengan pihak ketiga berizin (pengangkut dan pengolah limbah B3) untuk
memastikan limbah diproses secara aman dan berkelanjutan.
Viralitas di media sosial telah
membuka mata publik Subang terhadap ancaman nyata limbah B3. Naratif Subang
menegaskan bahwa penanganan limbah B3 harus menjadi prioritas pembangunan
berkelanjutan. Tanpa pengelolaan yang bertanggung jawab, Subang akan terus
menghadapi risiko bencana lingkungan dan kesehatan yang tidak terhitung
nilainya. Pertarungan melawan pencemaran B3 adalah pertarungan untuk masa depan
generasi Subang.
