PDI Perjuangan Resmi Setujui PAW Anggota DPRD Subang H. Sys Santo Delvis
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Subang, H. Adik, mengonfirmasi bahwa dokumen penting tersebut telah resmi diterima oleh jajarannya pada Senin (16/2/2026).

By Wisnu Ramadan 17 Feb 2026, 10:59:26 WIB Politik
PDI Perjuangan Resmi Setujui PAW Anggota DPRD Subang H. Sys Santo Delvis

SUBANG – ruangargumen.com | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan secara resmi memberikan restu terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang atas nama H. Sys Santo Delvis. Keputusan strategis ini menandai babak baru dalam dinamika fraksi partai berlambang banteng tersebut di parlemen daerah.

​Legitimasi keputusan ini tertuang dalam Surat DPP Nomor 861/IN/DPP/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026 perihal Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Subang. Turunnya surat ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi pengurus daerah untuk mengeksekusi mekanisme pergantian sesuai aturan partai dan perundang-undangan.

​Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Subang, H. Adik, mengonfirmasi bahwa dokumen penting tersebut telah resmi diterima oleh jajarannya pada Senin (16/2/2026).

Baca Lainnya :

​"Benar, surat persetujuan dari DPP telah kami terima hari ini. Ini adalah amanat partai yang harus dijalankan," ujar H. Adik saat memberikan keterangan pers di kantor DPC PDI Perjuangan Subang.

​Lebih lanjut, H. Adik menegaskan bahwa DPC PDI Perjuangan Subang tidak akan menunda proses administrasi. Pihaknya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti instruksi DPP tersebut dengan langkah-langkah prosedural yang cepat dan terukur.

​"Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kami akan segera memproses surat tersebut untuk diteruskan ke pimpinan DPRD dan pihak-pihak terkait lainnya agar tahapan PAW dapat berjalan lancar," tambahnya.

​Langkah responsif DPC Subang ini dinilai penting untuk memastikan kekosongan atau pergantian posisi di DPRD tidak mengganggu kinerja fraksi dalam mengawal aspirasi masyarakat Subang. Dengan turunnya surat keputusan ini, proses selanjutnya kini berada di tangan mekanisme administratif DPRD dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment