- Evaluasi Tambang dan Optimalisasi Budi Daya Ikan: Ekonomi Berkelanjutan Kabupaten Sumedang
- Di Tengah Bulan Suci, YLNI Soroti Darurat Sampah dan Rendahnya Kesadaran Lingkungan
- Wujudkan Ramadan Kondusif, Lurah Sukamelang Serukan Stop Tawuran dan Tingkatkan Keamanan
- Transparansi di Ujung Tanduk: PJ Kades Tanjung Siang Temukan Indikasi Kejanggalan Anggaran Masa Lalu
- Atasi Tumpukan Sampah, Camat Subang Pimpin Gerakan Serentak Ubah Sampah Jadi Rupiah
- Tertib Administrasi Harga Mati, Bayu Satya Prawira Kawal Ketat Kasus Tunggakan Pajak korporasi
- Tatap Kuartal Kedua 2026, Bayu Genjot Kesiapan SDM Lokal Menyongsong Ekosistem Rebana Metropolitan
- Konsolidasi Kader di Subang, Bayu Satya Prawira Ingatkan Ruh PDI Perjuangan Sebagai Tameng Wong Cili
- Kawal Keterbukaan Informasi Publik, Bayu Ajak Jurnalis dan Insan Pers Subang Jadi Mitra Kritis Pemer
- Dukung Sinergi Ekologis, Bayu Kawal Pengelolaan Sub-DAS Cipunagara Bersama Raksa Buana Parahiyangan
PDI Perjuangan Resmi Setujui PAW Anggota DPRD Subang H. Sys Santo Delvis
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Subang, H. Adik, mengonfirmasi bahwa dokumen penting tersebut telah resmi diterima oleh jajarannya pada Senin (16/2/2026).
SUBANG – ruangargumen.com | Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan secara resmi memberikan restu terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Subang atas nama H. Sys Santo Delvis. Keputusan strategis ini menandai babak baru dalam dinamika fraksi partai berlambang banteng tersebut di parlemen daerah.
Legitimasi keputusan ini tertuang dalam Surat DPP Nomor 861/IN/DPP/I/2026 tertanggal 15 Januari 2026 perihal Persetujuan PAW Anggota DPRD Kabupaten Subang. Turunnya surat ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi pengurus daerah untuk mengeksekusi mekanisme pergantian sesuai aturan partai dan perundang-undangan.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Subang, H. Adik, mengonfirmasi bahwa dokumen penting tersebut telah resmi diterima oleh jajarannya pada Senin (16/2/2026).
Baca Lainnya :
- KANG REY TEGASKAN MASYARAKAT PENERIMA PBI YANG DIHAPUS, TETAP MENDAPAT LAYANAN TERBAIK0
- Aksi Nyata HPSN 2026: Kades Boy dan Camat Sukasari Kompak Pimpin Warga Bersihkan Lingkungan0
- Anggota DPRD Jabar Bayu Satya Prawira Desak Pemerintah Segera Atasi Kekosongan PMT dan Krisis Sampah0
- Peringati HPSN 2026, Desa Muara Perkuat Komitmen Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat0
- PUI Subang Bantah Terlibat Secara Organisasi dalam Aksi Demo di Kantor Bupati, Publik Bertanya-tanya0
"Benar, surat persetujuan dari DPP telah kami terima hari ini. Ini adalah amanat partai yang harus dijalankan," ujar H. Adik saat memberikan keterangan pers di kantor DPC PDI Perjuangan Subang.
Lebih lanjut, H. Adik menegaskan bahwa DPC PDI Perjuangan Subang tidak akan menunda proses administrasi. Pihaknya berkomitmen untuk segera menindaklanjuti instruksi DPP tersebut dengan langkah-langkah prosedural yang cepat dan terukur.
"Sesuai dengan mekanisme yang berlaku, kami akan segera memproses surat tersebut untuk diteruskan ke pimpinan DPRD dan pihak-pihak terkait lainnya agar tahapan PAW dapat berjalan lancar," tambahnya.
Langkah responsif DPC Subang ini dinilai penting untuk memastikan kekosongan atau pergantian posisi di DPRD tidak mengganggu kinerja fraksi dalam mengawal aspirasi masyarakat Subang. Dengan turunnya surat keputusan ini, proses selanjutnya kini berada di tangan mekanisme administratif DPRD dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang.






